Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Allianz Puncak Gunung Es dari Kasus Asuransi Lainnya, Apa Benar?
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Dani Jumadil Akhir)