3. Mengenakan sanksi denda atas ketidaksesuaian realisasi penggantian jumlah sparepart.
4. Melakukan pengendalian terhadap pelat cetak yang digunakan Perum Peruri.
Baca juga: Info Adanya Uang Pecahan Rp200.000 Kembali Marak, Benar atau Hoax?
5. Segera mengambil dan mendistribusikan HCS uang logam yang telah diserahterimakan dari Perum Peruri.
6. Melakukan due diligence dan investigasi untuk menelusuri bahan uang yang tidak dapat diyakini keberadaannya.
(Fakhri Rezy)