JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ternyata turut menjadi bidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I), BPK memantau prosedur pemusnahan uang Rupiah.
BPK menilai pemusnahan Rupiah tahun 2016 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal tersebut didasarkan atas kelemahan sistem pengendalian intern dalam kegiatan pencetakan dan pemusnahan Rupiah.
Baca juga: Uang Kertas Tak Sempurna dan Uang Logam Menumpuk, BPK Pantau Pemusnahan Rupiah!
Mengutip laman IHPS I, Jakarta, Selasa (3/10/2017), atas permasalahan di atas BPK memberikan beberapa rekomendasi. Rekomendasinya yaitu:
1. Memerintahkan Perum Peruri untuk melakukan pons bintang terhadap HCTS uang kertas.
2. Memperbaiki kontrak pengadaan bahan uang untuk menjamin. keamanan dan ketepatan waktu kedatangan.
Baca juga: BI Musnahkan Uang Rp665 Miliar di Papua, Kenapa?
3. Mengenakan sanksi denda atas ketidaksesuaian realisasi penggantian jumlah sparepart.
4. Melakukan pengendalian terhadap pelat cetak yang digunakan Perum Peruri.
Baca juga: Info Adanya Uang Pecahan Rp200.000 Kembali Marak, Benar atau Hoax?
5. Segera mengambil dan mendistribusikan HCS uang logam yang telah diserahterimakan dari Perum Peruri.
6. Melakukan due diligence dan investigasi untuk menelusuri bahan uang yang tidak dapat diyakini keberadaannya.
(Fakhri Rezy)