JAKARTA - Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pencetakan dan pengeluaran rupiah tahun 2016 telah sesuai dengan kriteria. Akan tetapi, pemusnahan Rupiah tahun 2016 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) BPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017), hal tersebut didasarkan atas kelemahan sistem pengendalian intern dalam kegiatan pencetakan dan pemusnahan rupiah.
Baca juga: BI Musnahkan Uang Rp665 Miliar di Papua, Kenapa?
Adapun permasalahan utama pengendalian intern tersebut yakni:
1. Standard Operational Procedure (SOP) belum berjalan optimal
Bank Indonesia : Preferensi masyarakat terhadap uang logam lebih rendah daripada proyeksi BI, sehingga stock hasil cetak sempuran (HCS) uang logam dalam jumlah cukup tinggi masih tersimpan di khazanah BI dan Perum Peruri, dan belum di distribusikan.