Perum Peruri: Menurut prosedur untuk Hasil Cetak Tidak Sempurna (HCTS) Perum Peruri harus melakukan pons bintang, mengemas ke dalam plastik dan memberi label HCTS. Tetapi masih terdapat banyak HCTS uang kertas yang belum dilakukan pons bintang dan memenuhi khazanah departemen uang kertas.
Baca juga: Info Adanya Uang Pecahan Rp200.000 Kembali Marak, Benar atau Hoax?
2. Pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan biaya
Bank Indonesia: Pengiriman bahan uang dari pemasok luar negeri tertahan karena perusahaan pelayaran yang akan mengirimkan mengalami kepailitan, dan untuk mengatasi stock bahan uang yang menipis BI mengirimkan bahan uang tersebut menggunakan air freight dengan mengeluarkan biaya tambahan senilai EUR62.000,00 dan Rp360,28 juta. Di samping itu, proses pencetakan uang rupiah dihentikan selama dua minggu karena pemberitaan media terkait dengan isu desain rectoverso.
Selain itu, terdapat pembayaran atas penggantian sparepart pada kegiatan pemeliharaan rutin mesin perkasan yang sebenarnya tidak dilaksanakan.
Baca juga: Sepanjang Mei, BI Catat Uang Beredar Rp5.126 Triliun