JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Salah satu yang menjadi sorotan lembaga audit negara ini adalah pemeriksaan terhadap kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015.
Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dari hasil pemeriksaan terkait ruang lingkup tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Baca juga: Temuan BPK: Freeport Langgar Larangan Ekspor pada 2014
"Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan - kelemahan yang terjadi dalam KK PTFI dari aspek penerimaan negara, lingkungan hidup, perpanjangan KK dan divestasi saham,baik yang terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundangan," ujarnya di kantor BPK, Selasa (3/10/2017).