8 Rekomendasi BPK soal Freeport, dari Divestasi Saham 51% hingga Kontrak Karya

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 19:09 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Salah satu yang menjadi sorotan lembaga audit negara ini adalah pemeriksaan terhadap kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015. 

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang  akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.  

Dari hasil pemeriksaan terkait ruang lingkup tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . 

Baca juga: Temuan BPK: Freeport Langgar Larangan Ekspor pada 2014

"Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan - kelemahan yang terjadi dalam KK PTFI dari aspek penerimaan negara, lingkungan hidup, perpanjangan KK dan divestasi saham,baik yang terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundangan," ujarnya di kantor BPK, Selasa (3/10/2017). 

Oleh karena itu BPK mengajukan delapan rekomendasi kepada entitas terkait yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Freeport sendiri. Anwar meyakini, rekomendasi tersebut masih dapat ditindaklanjuti oleh seluruh entitas terkait. 

"Kami belum sampai kepada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan Freeport," tegas dia. 

Adapun delapan poin rekomendasi tersebut antara lain:

1. Kementerian ESDM selaku koordinator dalam proses renegosiasi berpanjangan KK memastikan porsi divestasi saham Pemerintah Indonesia dikembalikan sebesar 51% agar Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengatur PTFI sebagai tambang terbesar di dunia. 

Baca juga: Simak! BPK "Pelototi" Potensi Kerugian Negara Rp5,9 Triliun dari Freeport

2. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM membuat aturan tentang porsi kepemilikan negara melalui divestasi yang optimal agar negara memiliki kedaulatan atas kekayaan SDA yang dimilikinya. 

3. Setiap kontrak pertambangan baik berbentuk KK/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar mencantumkan klausul untuk tunduk atau menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

4. Ditjen Minerba, Kementerian ESDM memperbaiki sistem pencairan jaminan reklamasi dengan mengintegrasikan wilayah reklamasi dengan sistem Geographic Information System (GIS) yang akurat. 

Baca juga:  Budi Gunadi Pimpin Inalum untuk Ambil Saham Freeport, Menko Darmin: Itu Bagian dari Proses

5. Membuat blueprint yang terintegrasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian agar pembangunan smelter oleh para pelaku industri tambang dapat diintegrasikan dengan industri hilir dalam negeri lainnya, sehingga setiap hasil tambang dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri dan dapat memperkuat fiskal nasional. 

6. Ditjen Minerba, Kementerian ESDM agar membuat SOP atas sistem pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan usaha pertambangan oleh para pelaku usaha. 

7. PTFI segera menempatkan jaminan pasca tambang sesuai dengan jumlah yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM. 

8. Kementerian LHK segera melakukan revisi atas Kepmen LH 431/2003 sebagai persyaratan teknis penempatan tailing atau menyusun instrumen peraturan sebagai pengawasan atas penempatan tailing PTFI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya