Catat! BPK Beri Waktu 6 Bulan untuk Tindak Lanjuti 8 Rekomendasi soal Freeport

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 19:36 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Salah satu yang menjadi sorotan lembaga audit negara ini adalah pemeriksaan terhadap kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015.

Dari temuan BPK terkait permasalahan yang terjadi pada KK Freeport, maka BPK mengajukan delapan poin rekomendasi kepada entitas terkait yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Freeport sendiri.

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK  masih dapat ditindaklanjuti oleh seluruh entitas. 

Baca Juga: 8 Rekomendasi BPK soal Freeport, dari Divestasi Saham 51% hingga Kontrak Karya

"Kami belum sampai kepada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan Freeport," tegas dia di kantor BPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). 

Anwar melanjutkan, BPK memberikan waktu selama enam bulan bagi seluruh entitas untuk mengimplementasikan rekomendasi BPK. Setelah enam bulan, BPK akan mengevaluasi praktik dari rekomendasi tersebut.

"Setiap masing-masing  temuan ada rekomendasi yang kami sampaikan ke ESDM dan Freeport. Nanti kita 6 bulan kita pantau sampai mana rekomendasi yang kita sampaikan ditindaklanjuti," ujarnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya