Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 16:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Seluruh transaksi pembelian logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Oktober 2017 mulai dikenakan pajak yang ditimpakan kepada konsumen atau pembeli. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Sebagaimana tinjauan Okezone ke cabang Butik yang beralamat di Gedung Sarinah, Lantai UG, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, di sana tertera pengumuman bahwa per Oktober 2017 seluruh transaksi dikenakan PPH22, pasal 2 ayat 1.h.

"Transaksi dengan mencantumkan NPWP dikenai 0,45%, dan bila tidak mencantumkan NPWP dikenai 0,9%," begitu bunyi dalam pengumuman yang tertera, Rabu (4/10/2017).

Saat ditemui di lokasi, Petugas Wandi di sana mengatakan bahwa informasi tersebut baru dipublikasikan pada 2 Oktober 2017. Sementara berlakunya sudah sejak awal Oktober.

"Per tanggal 2 baru diinformasikan," jawabnya singkat.

Adapun, Petugas Salahuddin memaparkan bahwa bukti potongan PPH22 yang diberikan kepada pelaku transaksi akan diberikan kurun waktu 30 hari kerja dari tanggal transaksi. Namun bukti tersebut hanya diberikan kepada pelaku transaksi yang meminta. Hal itu seusai dengan isi pengumuman.

"Penerbitan bukti potong PPH22 akan diterbitkan 30 hari kerja dari tanggal transaksi bagi yang membutuhkan," begitu tertera dalam pengumuman yang diterbitkan 2 Oktober 2017 tertanda BELM Jakarta II.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya