JAKARTA - Lantaran tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kinerja perusahaan di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghapus pencatatan dengan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Sebelumnya, saham INVS memang sudah disuspensi lebih dari dua tahun.
Namun, pihak perseroan mengajukan keberatan atas keputusan BEI. Manajemen INVS mengumumkan hal itu di keterbukaan informasi pada, Rabu 4 Oktober silam.
Menanggapi keberatan tersebut, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menegaskan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BEI, sehingga masuk kategori force delisting. Menurut Tito, BEI telah berkali-kali memanggil manajemen INVS, sebagai bentuk peringatan atas ketidakpatuhan mereka pada aturan pasar modal.
"Intinya kita minta, belum bisa kasih. Terutama yang paling laporan keuangan dan bukti masih beroperasi. Sudah, kalau denda belakangan," terangnya di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Tito melanjutkan, BEI sebagai regulator di pasar modal harus menjamin bahwa perusahaan tercatat di pasar modal harus memiliki kesehatan secara finansial, yang tercermin dari laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian, pasar modal akan mendapatkan kepercayaan investor untuk bertransasksi, baik investor asing maupun domestik.
"Kita harus punya kepastian bahwa perusahaan going concern ada, dan going concern harus dibuat oleh auditor dalam laporan keuangan, kalau cuma surat direksi enggak cukup. Kalau laporan keuangan enggak ada, lalu going concern enggak ada ya kita force," kata dia.
Mengutip keterbukaan informasi, pihak INVS mengatakan telah menyelesaikan penyampaian laporan keuangan 2014 pada 30 Agustus 2017. Sedangkan untuk laporan keuangan 2015 dan 2016 selambat-lambatnya disampaikan pada 6 Oktober 2017.
Adapun penyebaba penundaan penyampaian laporan keuangan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 lantaran adanya perubahan manajemen perseroan pada 7 Maret 2017.
(Martin Bagya Kertiyasa)