Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Ketentuan, Saham Inovisi Infracom Dihapus 23 Oktober

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |17:33 WIB
Tak Penuhi Ketentuan, Saham Inovisi Infracom Dihapus 23 Oktober
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI) akan melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari papan perdagangan efek pada tanggal 23 Oktober 2017.

"Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.

Samsul Hidayat menambahkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan kajian terhadap emiten lainnya yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat di BEI.

"Namun, saya belum bisa kasih informasi itu karena kita dalam proses me-review secara seksama. Kita juga meminta komitmen emiten-emitennya, apakah mau memenuhi ketentuan atau tidak? Terutama mengenai ketentuan terkait keterbukaan informasi," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement