Dalam peratuan BEI nomor I-I: tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, disebutkan Bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, juga disebutkan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Sementara itu tercatat, saham-saham yang telah disuspensi oleh BEI karena tidak memenuhi kewajiban kepada BEI diantaranya PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Sekawan Intipratama Tbk, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Berau Coal Energy Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT SKYBEE Tbk, dan PT Garda Tujuh Buana Tbk.
(Fakhri Rezy)