JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
Jika pada akhirnya PM Nomor 42 ini tidak diberlakukan maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) harus menanggung sendiri kerugian akibat menutupi selisih tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang tidak jadi naik tersebut.
Baca juga: Batal Naik, Kapan Kemenhub Naikkan Tarif Kereta Ekonomi?
PM 42 diberlakukan pada Juli 2017. Sejak diberlakukan hingga Desember, hitungan perseroan untuk menanggung selisih tarif tersebut sebesar Rp30 miliar.
Lantas bagaimana nasib KAI jika PM 42 ini benar-benar batal diberlakukan ?