JAKARTA - Dari data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah peserta yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar berbasis komputer (SKD CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM masih tergolong rendah. Pasalnya dari 267.692 peserta yang mendaftar hanya sekitar 7,16% atau 19.100 peserta yang lulus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan untuk bisa memenuhi jumlah formasi yang dibutuhkan maka sistem kelolosan SKD pun diubah. Nantinya, selain berdasarkan pada nilai passing grade yang sudah ditentukan, kelulusan juga akan dinilai berdasarkan peringkat.
"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dengan perubahan tersebut lanjut Bima, diharapkan bisa menambah jumlah peserta yang lolos. Khusunya pada dua posisi yang sangat membutuhkan seperti penjaga perbatasan dan penjaga lapas.
"Nah untuk itu kemudian Kemenkumham meminta bertemu dengan Pansel, mereka mempresentasikan hal ini dan meminta penyesuaian kebijakan dari panitia seleksi CPNS 2017. Kemudian setelah setelah rapat itu, disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi," jelasnya.
Meskipun ada perubahan, Bima meyakinkan kepada para peserta yang lolos passing grade tidak akan tergeser. Karena pemeringkatan akan dihitung dimulai dari batas peserta yang tidak lolos passing grade, sedangkan yang sudah lolos tidak akan masuk dalam pemeringkatan.