"Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi," jelasnya.
Baca juga: Jelang Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, BKN Minta Penambahan Anggaran
Selain itu, aturan tersebut juga hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade. Sementara bagi daerah dengan tingkat kelulusan yang tinggi, aturan tersebut tidak akan berlaku.
"Jadi kalau yang daerahnya sudah tinggi seperti Yogyakarta, itu kan yang lulus passing grade banyak, jadi mereka tidak diterapkan sistem peringkat tersebut. Yang diterapkan hanya di daerah-daerah tingkat kelulusannya rendah," ucapnya.
(Rizkie Fauzian)