Tingkat Kelulusan CPNS Rendah, Kemenkumham Tambah Peserta dengan Sistem Peringkat

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 18:23 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

"Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi," jelasnya.

Baca juga: Jelang Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, BKN Minta Penambahan Anggaran

Selain itu, aturan tersebut juga hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi peserta lolos melalui passing grade. Sementara bagi daerah dengan tingkat kelulusan yang tinggi, aturan tersebut tidak akan berlaku.

"Jadi kalau yang daerahnya sudah tinggi seperti Yogyakarta, itu kan yang lulus passing grade banyak, jadi mereka tidak diterapkan sistem peringkat tersebut. Yang diterapkan hanya di daerah-daerah tingkat kelulusannya rendah," ucapnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya