Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, Apa Sudah Ikut Tax Amnesty?

Widi Agustian, Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2017 12:04 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Regulator perbankan di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia, sebagian "terkait dengan militer."

Transfer dana sebesar USD1,4 miliar (sekitar Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. Demikian dilansir Bloomberg.

Lantas, dana nasabah Indonesia yang nilainya sebesar itu berada di luar negeri menimbulkan pertanyaan, apakah dia tidak melaksanakan program tax amnesty?

Baca juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator

Adapun salah satu yang melatarbelakangi dibentuknya program tax amnesty adalah agar pemerintah dapat menggalang dana repatriasi, yakni dana orang Indonesia yang selama ini sengaja diendapkan di luar negeri guna kepentingan tertentu.

Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi, baru-baru ini menyatakan secara tegas bahwa pihaknya telah mengantongi identitas nasabah Indonesia yang melakukan transfer dana sebesar Rp18,9 triliun di bank Standard Chartered. Ken mengatakan telah mendapatkan laporan dari Standar Chartered.

Baca juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator

Jika Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah mengantongi identitas dari nasabah tersebut maka tentu saja bisa diusut lebih lanjut apakah saat digelarnya tax amensty nasabah tersebut tidak memanfaatkannya. Namun Ken belum bisa memastikannya.

"(Apakah dia sebelumnya mengikuti program tax amnesty atau tidak), masih di cek," jawab Ken kepada Okezone melalui pesan singkat.

Baca juga: WNI Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Kita Lagi Periksa

Adapun program tax amnesty digelar sebanyak 3 periode yang dimulai pada pertengahan 2016 hingga awal 2017, lebih tepatnya, Periode I berlangsung sejak tanggal diundangkan undang-undang tax amnesty hingga 30 September 2016. Kemudian, periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Selanjutnya, periode III dari tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Untuk sementara ini, kata Ken Ditjen Pajak belum mau menduga-duga apakah si nasabah tersebut taat mengikuti aturan pajak. Pihaknya hanya akan memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari penyelidikan.

"Enggak ada dugaan, yang penting sudah bayar pajak atau belum, itu saja tugas saya," tandasnya.

(tro)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya