Asisten II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan, keputusan akhir terkait JJLS itu jadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan koordinasi bersama PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan bandara. Pihaknya berharap ada kepastian terkait hal itu berbarengan dengan pembangunan konstruksi bandara.
“Sebelum ada konstruksi bandara, harus ada kejelasan JJLS. Kalau tidak ada JJLS, akses masyarakat bisa terputus," kata Triyono.
Dari hasil koordinasi ada beberapa jalur yang bias diupayakan. Apakah akan menggunakan jalan eksisting jalan kabupaten menuju jalan nasional, pembebasan lahan di samping lokasi bandara, ataupun membangun jalur tersendiri di tengah kawasan airport city.
“Apakah jalan layang atau jalur tembus bawah kita serahkan ke pusat,” tuturnya.
(Fakhri Rezy)