JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mencatat hingga akhir September 2017 total penerimaan pajak sudah mencapai 60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp770 Triliun di September, Kurang Rp513,6 Triliun
Tercatat penerimaan mencapai sebesar Rp770,7 Triliun. Artinya, penerimaan pajak masih kurang sekira Rp513,6 triliun dari target penerimaan Rp1.283,6 triliun dalam APBNP 2017.
Oleh sebab itu, Dirjen Pajak mengeluarkan instruksi nomor INS-05/PJ/2017 mengenai pengamanan penerimaan Dirjen Pajak 2017 yang dikeluarkan 5 Oktober 2017. Instruksi tersebut diberikan untuk para kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak.
Baca juga: Sinyal Positif, Sri Mulyani Yakin Target Penerimaan Pajak Tembus Rp1.283,6 Triliun
Mengutip instruksi tersebut, Jakarta, Senin (9/10/2017), mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call). Adapun fitur yang dicontohkan adalah facetime dan whatsapp video.
Selain itu, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Selanjutnya, Kepala Kanwil diminta untuk melaksanakan instruksi Direktur Jendral Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Di DPR, Sri Mulyani Dikasih Wejangan soal Target Pajak