JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi mengenai pemberitaan transfer dana sebesar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun ke Standard Chartered. Dirinya mengatakan dana tersebut tidak hanya datang dari satu orang.
Menurut Ken dana tersebut di transfer oleh 81 orang warga negara Indonesia. Jadi dirinya mengklaim bahwa tidak benar dana tersebut berkaitan dengan militer.
"Dalam data yang dimaksud terdapat 81 WNI dengan nilai data USD1,4 miliar," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Siapa yang Transfer Rp18,9 Triliun? PPATK: Ada Nasabah Individu dan Korporasi
Menurutnya, dari 81 WNI tersebut sekira 62 orang telah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara sisanya sedang dilakukan pendalaman oleh pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Setelah dilakukan penelitian diketahui 62 orang telah ikut tax amnesty, saat ini telah dilakukan pendalaman data bekerjasama dengan PPATK," jelasnya.
Baca Juga: Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered
Sementara itu, Ken mengakui telah mendalami hal ini sejak lama. Sebab masalah ini tidak terjadi baru-baru ini tapi sudah sejak dua bulan lalu.
"Pendalaman sejak 2 bulan lalu cocokkan dengan lapiran hartnya dan dari 81 tidak terdapat pejabat Polri, pejabat militer, pejabat negara dan pejabat institusi," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)