JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pendalaman dengan dana yang berasal dari warga negara Indonesia (WNI) sebsar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun ke Standard Chartered.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pendalaman juga telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Kerjasama dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat ini sudah dilakukan pendalaman dengan data tersebut koordinasi dengan PPATK sejak 2 bulan lalu dan kita cocokkan dengan Laporan Hasil Analis (LHA) nya," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Heboh Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Itu dari Pebisnis bukan Militer!
Sebelumnya, Ken juga memastikan dana tersebut berasal dari 81 orang dan murni semuanya pebisnis. Jadi diirnya memastikan tidak benar bahwa ada pejabat negara baik dari Polri, militer, institusi atau berkaitan dengan itu.
"Dari 81 WNI ini tidak ada pejabat TNI, Polri dan pejabat negara lainnya serta berkaitan dengan isntitusi tersebut. Ini murni pebisnis, murni 81 orang ini pebisnis," jelasnya.
Lanjut Ken, selama dua bulan melakukan pendalaman kasus ini sudah setengah selesai. Oleh karena itu, Ken memastikan masalah ini akan selesai hingga akhir bulan Oktober 2017.
"Akhir bulan ini (selesai). Ini saja sudah selesai setengah," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)