JAKARTA - Pihak Asuransi Allianz Life Indonesia mengaku tidak mempersulit proses klaim yang dilakukan nasabah. Pihak perusahaan hanya meminta bukti dengan meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit yang notabennya sulit didapatkan.
Hal itu dikarenakan sang nasabah tercatat sudah lima kali melakukan proses klaim selama sebulan. Sehingga perusahaan ingin memastikan dengan meminta catatan medis.
Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan, perusahaan asuransi harus segera memberikan hak nasabah jika bisa menunjukan bukti. Sekalipun nasabah sudah beberapa kali melakukan klaim dalam kurun waktu sebulan.
Baca juga:
Cerita Ifranius Algadri, Pelapor Allianz yang Diimingi Klaim Asuransi Mudah
Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi