JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator
Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.