JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) PayTren yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansur. Diduga pembekuan ini dilakukan lantaran PayTren belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BI.
Atas kebijakan BI tersebut, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan, pihaknya tengah mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ternyata, dokumen permohonan telah dilakukan sejak Agustus 2017.
Yusuf Mansur menjabarkan, selama proses pengajuan PayTren tidak mengalami kesulitan yang berarti. Syarat-syarat mulai dilengkapi agar pengguna PayTren bisa kembali menggunakan layanan isi ulang uang elektronik.
"Sejak mulai proses pengajuan di Agustus 2017, kami alhamdulillaah relatif dah menyelesaikan semua proses yang diminta dan udah memperbaiki perbaikan yang juga diminta. Tinggal doa saja," katanya kepada Okezone, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga: PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi
Yusuf Mansur pun memberikan penjelasan terkait dengan perizinan yang tengah diproses di bank sentral tersebut. Dia bercerita, sejak 2014, pihaknya sudah berusaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan uang elektronik alias e-money BI.
Saat itu, Paytren sudah mulai menyiapkan diri. Tapi saat itu, belom dibuka perizinan emoney baru. “Paytren datang duluan ke BI. Sebelum dipanggil. Karena emang kami dah nungguin izin itu dibuka. Sifatnya koperatif banget dah. Sebab kami butuh semoney,” jelas dia.