Dia menjelaskan, BI pernah memanggil Paytren. Kejadiannya, kata dia, sekitar Maret 2014. Saat itu, pihaknya meluruskan masalah yang ada. Momentum itu digunakannya sekalian lapor tentang pengajuan izin emoney.
Baca Juga: Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Sesuai aturan, BI membatasi deposit Rp10 juta. Tapi, kata dia, pihaknya hanya mengambil maksimal Rp5 juta. “Akhirnya 2017 ngajuin. Bukan Juli. Karena memang bukanya bulan itu. Sebelumnya kami intip-intip terus. Kapan dibukanya. Tiga tahun kami nunggu. Makanya kami sedikit dapat pujian, termasuk yang pertama-pertama ngajuin, dan termasuk yang pertama-pertama melengkapi berkas. Bahkan sampai audit IT dan audit keuangan. Kami dipuji BI, sebab ga nahan-nahan duit orang di ecommerce kami. Sesuai prinsip syariah. Sementara bisa jadi di tempat lain, ada penahanan sampe 21 hari kerja misalnya,” kata dia.
Begitu mengajukan izin di Juli, dia melanjutkan, pihaknya langsung total ikut aturan. Termasuk aturan mitra baru tidak boleh deposit dulu per 1 september. Sementara yang lama, disesuaikan maksimal Rp1 juta saja atau disesuaikan dengan dana floating yang maksimal Rp1 miliar per hari.
“Paytren termasuk paling oke KYC (know Youth customer)-nya. Pengguna, dari awal, harus verified. Dengan foto diri dan KTP. Dan masih dilengkapi dengan beberapa hal. Seperti wajib ikut kelas pelatihan. Selebihnya, kami pastikan, kami ikut aturan. Alhamdulillaah,” tegas Yusuf Mansur.
(Dani Jumadil Akhir)