Yusuf Mansur: Tinggal Doa Saja, BI Izinkan Layanan Top Up PayTren

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 19:53 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) PayTren yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansur. Diduga pembekuan ini dilakukan lantaran PayTren belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BI.

Atas kebijakan BI tersebut, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan, pihaknya tengah mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ternyata, dokumen permohonan telah dilakukan sejak Agustus 2017.

Yusuf Mansur menjabarkan, selama proses pengajuan PayTren tidak mengalami kesulitan yang berarti. Syarat-syarat mulai dilengkapi agar pengguna PayTren bisa kembali menggunakan layanan isi ulang uang elektronik.

"Sejak mulai proses pengajuan di Agustus 2017, kami alhamdulillaah relatif dah menyelesaikan semua proses yang diminta dan udah memperbaiki perbaikan yang juga diminta. Tinggal doa saja," katanya kepada Okezone, Selasa (10/10/2017).

Baca Juga: PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi

Yusuf Mansur pun memberikan penjelasan terkait dengan perizinan yang tengah diproses di bank sentral tersebut. Dia bercerita, sejak 2014, pihaknya sudah berusaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan uang elektronik alias e-money BI.

Saat itu, Paytren sudah mulai menyiapkan diri. Tapi saat itu, belom dibuka perizinan emoney baru. “Paytren datang duluan ke BI. Sebelum dipanggil. Karena emang kami dah nungguin izin itu dibuka. Sifatnya koperatif banget dah. Sebab kami butuh semoney,” jelas dia.

Dia menjelaskan, BI pernah memanggil Paytren. Kejadiannya, kata dia, sekitar Maret 2014. Saat itu, pihaknya meluruskan masalah yang ada. Momentum itu digunakannya sekalian lapor tentang pengajuan izin emoney.

Baca Juga: Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan

Sesuai aturan, BI membatasi deposit Rp10 juta. Tapi, kata dia, pihaknya hanya mengambil maksimal Rp5 juta. “Akhirnya 2017 ngajuin. Bukan Juli. Karena memang bukanya bulan itu. Sebelumnya kami intip-intip terus. Kapan dibukanya. Tiga tahun kami nunggu. Makanya kami sedikit dapat pujian, termasuk yang pertama-pertama ngajuin, dan termasuk yang pertama-pertama melengkapi berkas. Bahkan sampai audit IT dan audit keuangan. Kami dipuji BI, sebab ga nahan-nahan duit orang di ecommerce kami. Sesuai prinsip syariah. Sementara bisa jadi di tempat lain, ada penahanan sampe 21 hari kerja misalnya,” kata dia.

Begitu mengajukan izin di Juli, dia melanjutkan, pihaknya langsung total ikut aturan. Termasuk aturan mitra baru tidak boleh deposit dulu per 1 september. Sementara yang lama, disesuaikan maksimal Rp1 juta saja atau disesuaikan dengan dana floating yang maksimal Rp1 miliar per hari.

“Paytren termasuk paling oke KYC (know Youth customer)-nya. Pengguna, dari awal, harus verified. Dengan foto diri dan KTP. Dan masih dilengkapi dengan beberapa hal. Seperti wajib ikut kelas pelatihan. Selebihnya, kami pastikan, kami ikut aturan. Alhamdulillaah,” tegas Yusuf Mansur.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya