Soal Taksi Online, Kemenhub Masih "Galau" Buat Addendum atau Aturan Baru

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 16:38 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Okezone)
Share :

Guna mengatasi keresahan para pelakunya usaha transportasi online maupun konvensional, Kementerian Perhubungan saat ini terus melakukan diskusi di sejumlah daerah. Hal itu juga guna menghindari kesalahpahaman antara offline dan konvensional.

"Sekarang supaya tidak ada kekosongan hukum, temen-temen dari perhubungan darat udah melakukan beberapa FGD (focus group discusion) dan dialog publik ke beberapa kota baik melibatkan Organda, online termasuk masyarakat, akademik yang intinya mengatakan bahwa memang harus diatur," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi OnlineBelum Kompak

Jika tidak diatur, yang dikhawatirkan maka beroperasinya transportasi online akan kembali ilegal sebagaimana sebelum adanya PM 26. Maka mau tidak mau aturan transportasi online harus segera terbit dengan catatan disetujui semua pihak.

"Pilihannya cuma ada dua. Kalau dia mau legal harus masuk ke taksi reguler atau angkutan sewa yang umum. Tapi kalau mau operasi seperti sekarang akan jadi ilegal namanya karena enggak ada aturannya. Tentu tidak diharapkan oleh konvensional, online maupun masyarakat," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya