Baca Juga: Alhamdulillah... Pinnacle Invesment Resmi Jual ETF Berbasis Syariah di Bursa
Nilai nominal saham perusahaan yang hendak go public sekurang-kurangnya Rp100. Dan disyaratkan, pencatatan awal yang berkaitan dengan laporan finansial didasarkan pada laporan keuangan audit terbaru, sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Tak kalah penting, calon perusahaan publik yang sahamnya akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. Selain itu, bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, harus memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)