JAKARTA - Para Karyawan Ex Seven Eleven (Sevel) hari ini menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta. Aksi tersebut dihadiri oleh puluhan ex-pekerja dari Sevel.
Dari pantauan Okezone, Masa yang ikut aksi sendiri memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.30 WIB. Barulah pada pukul 13.00 WIB masa pun membubarkan diri.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan tujuan dari aksi tersebut adalah untuk mengawal proses verifikasi pesangon para pekerja Ex Sevel. Pasalnya ada beberapa ketidakcocokan antara pengajuan pesangon yang di ajukan olhe pihak ex-pekerja dengan pihak management.
Baca juga: Anies-Sandi Dilantik, Mantan Karyawan 7-Eleven Berharap Bisa Nikmati Program Oke Oce
"Hari ini aksi untuk verivikasi pesangon. Karena belum ada pembayaran. Selisihnya kan masih signifikan jadi harus diverifikasi ulang," ujarnya saat ditemui Okezone di Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Menurut Sumarsono, dari total Rp 30 miliar yang diajukan para pekerja, hanya Rp 20 miliar yang terverifikasi oleh management dari Modern Putra Indonesia. Itu artinya ada selisih sekitar Rp 10 miliar yang harus diverifikasi ulang.
"Jadi yang ditagihkan oleh kita total Rp 30 miliar dari 210 karyawan, sementara dari perusahaan hanya Rp 20 miliar," jelasnya.
Sementara itu ditemui di tempat berbeda, Pengacara dari Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia, Kiagus Ahmad mengatakan penyelesaian dari selisih tersebut akan berlanjut esok hari. Karena ada beberapa data yang belum match dengan hasil verifikasi yang diajukan oleh para serikat pekerja dengan pihak perusahaan.
"Kalau tadi membahas tentang pengurus yang sudah melaksanakan pra verifikasi. Tapi hanya tagihan yang sudah match angkanya. Yang belum diakui diagendakan besok," jelasnya.
Menurutnya belum matchnya data yang diajukan oleh serikat pekerja dengan perusahaan adalah karena ada sekitar 3 kreditur yang belum terverifikasi. Sehingga harus di bahas ulang pada esok hari.
"Jadi sebenarnya yang belum match datanya itu hanya tiga kreditur," singkatnya.
(Rizkie Fauzian)