Darmin melanjutkan, sebenarnya sebelumnya pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) namun, PTSP belum mampu meng-cover secara optimal perizinan yang ada.
"Jumlah perizinan yang di-cover PTSP enggak banyak. Ada sektor yang izinnya lebih dari 100. Menariknya begini, misalnya sektor migas, apa semua izinnya di migas? dia ke pemda ke mana-mana," jelasnya.
Baca Juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Kemenhub Evaluasi Program Tol Laut
Adapun sejak dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi I-XV, tercatat sudah ada 9 regulasi yang dicabut yang tujuannya untuk mengurangi hambatan perekonomian. Kemudian ada 31 regulasi direvisi untuk menghilangkan pasal tertentu yang menghambat perekonomian.
Selanjutnya, ada 49 regulasi baru, untuk mewadahi kebijakan baru yang disusun. Ada pula 35 regulasi yang digabung untuk menyederhanakan perizinan dan peraturan. Terakhir, tercatat 89 regulasi mencabut yang lama, tujuannya untuk menyesuaikan peraturan lama yang dianggap sudah relevan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)