Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 18:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun sejak aturan ini diterbitkan belum ada, Kontraktor Kotrak Kerjasama (KKKS) yang mau mengembangkan kilang dengan skema gross split.

Saat ini gross split baru digunakan dalam pengembangan Blok ONWJ. Itu pun sifatnya penugasan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema gross split masih terus dibahas dan dihitung.

"Ini kan dari cost recovery kita ubah ke gross split, yang kita kunci adalah bagaimana bagian pemerintah itu tidak berbeda apa itu cost recovery ataupun gross split," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga: Soal Temuan Penyimpangan Cost Recovery, Arcandra Tahar: Penyelesaiannya Lewat Gross Split

Bagian pemerintah yang tidak boleh berkurang ketika menggunakan skema gross split yakni PNBP, PPh, dan indirect tax, yaitu PPN dan PBB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya