JAKARTA - Setelah menerbitkan aturan terkait taksi online, Kementerian Perhubungan bakal mengatur tentang ojek online. Namun, aturan ojek online tidak dapat dicantumkan dalam Undang-Undang, lantaran ojek online bukan jenis angkutan umum.
"Katanya yang mematikan angkot itu roda dua jadi kita melhatnya dua hal. Dari sisi legalitanya roda dua dalam UU tidak termasuk kategori angkutan umum, jadi kita tidak bisa mengatur yang tidak diatur oleh UU," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (17/10/20217).
Baca juga: Sadarkah Anda? Taksi Online Cs Buat Harga Transportasi saat Jam Sibuk Lebih Mahal
Sugihardjo melanjutkan, kendaraan roda dua sangat rentan dari sisi keamanan, sehingga tidak dapat dikategorikan dalam angkutan umum. Selain itu dalam transportasi semakin kecil angkutan yang digunakan itu biayanya semakin mahal. Dengan pertimbangan tersebut, maka ojek online tidak dapat dimasukan dalam kategori angkutan umum.
"Saya pernah hitung dalam indeks seperti Damri itu 100, begitu makin kecil lagi Metromini, dan Kopaja bisa 175, kecil lagi menjadi mikrolet bisa terjadi 350, kecil lagi ke ojek indeksnya bisa 1.000. Kita tidak mendorong itu, jadi memang didorong publik transportnya," jelas dia.