JAKARTA - Keputusan PT Bursa Efek Indoensia (BEI) menghapus saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) tidak bisa diganggu gugat. Meskipun perusahaan telah merilis laporan keuangan untuk semester I-2017 pada tanggal 13 Oktober lalu, serta laporan keuangan September 2017 pada hari ini.
Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat mengatakan, BEI belum memiliki pertimbangan lain untuk mempertahankan saham dengan kode INVS itu di pasar modal. Keputusan yang dibuat oleh bursa tersebut, telah melalui perhitungan matang, lantaran INVS telah mengalami suspensi selama kurang lebih dua tahun terhitung sejak Mei 2015.
"Kecuali nanti ditemukan hal-hal baru yang bisa membuat kami mengubah keputusan untuk tidak mendelist," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Baca Juga: Membaik 239%, Inovisi Infracom Catat Rugi Bersih Rp26,23 Miliar
Samsul melanjutkan, bursa perlu menelaah kembali laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan. Samsul menggarisbawahi kewajiban dan pajak yang belum dipenuhi oleh perseroan. "Jadi tidak serta merta mereka menyampaikan laporan keuangan kami akan bisa mengubah keputusan delisting," kata dia.