JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan cukai rokok secara resmi pada 2018 mendatang. Adapun kenaikan sebesar 10,04 yang dimasukkan dalam RAPBN 2018.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan ini sudah hal yang wajar dan tidak secara terburu-buru melainkan sudah dipikirkan dengan matang.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok 10,04%, Menkeu: Ada yang Naik Lebih Tinggi
"Kenaikan cukai bukan untuk sekarang tapi memang sudah ada di RAPBN 2018. Itu memang kenaikannya enggak besar 10,04% persisnya. Kenapa pakai 0,04% itu rata-rata. Kan ada 12 layer sehingga rata-ratanya itu berarti ada yang di atas dan di bawah," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (19/10/2018).
Menurutnya, kenaikan juga sesuai dengan arahan Presiden dan masih dibatas kenaikan yang wajar. Selain itu, Presiden memang tidak fokus untuk kenaikan cukai rokok tapi lebih kepada tanamannya.