Jokowi Restui Cukai Rokok Naik 10,04%, Menko Darmin: Kenaikannya Enggak Besar

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 16:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan cukai rokok secara resmi pada 2018 mendatang. Adapun kenaikan sebesar 10,04 yang dimasukkan dalam RAPBN 2018.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan ini sudah hal yang wajar dan tidak secara terburu-buru melainkan sudah dipikirkan dengan matang.

 Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok 10,04%, Menkeu: Ada yang Naik Lebih Tinggi

"Kenaikan cukai bukan untuk sekarang tapi memang sudah ada di RAPBN 2018. Itu memang kenaikannya enggak besar 10,04% persisnya. Kenapa pakai 0,04% itu rata-rata. Kan ada 12 layer sehingga rata-ratanya itu berarti ada yang di atas dan di bawah," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (19/10/2018).

Menurutnya, kenaikan juga sesuai dengan arahan Presiden dan masih dibatas kenaikan yang wajar. Selain itu, Presiden memang tidak fokus untuk kenaikan cukai rokok tapi lebih kepada tanamannya.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam

"Tidak besar tapi memang presiden inginnya dipikirkan hal-hal yang jauh lebih besar dibanding kenaikan. Misalnya apa yang harus dilakukan dengan tanaman tembakaunya, bisa enggak mulai dipikirkan mengganti tanamannya dengan tanaman apa," jelasnya.

Sementara itu, mengenai permintaan asosiasi yang menginginkan agar cukai diturunkan lagi, dirinya menilai angka tersebut tidaklah tinggi dan sesuai dengan perhitungan.

Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Naik hingga 9% Tahun Depan, Sejauhmana Imbasnya ke Industri Rokok?

"Ya itu perhitungan RAPBN. Itu sebetulnya sudah rendah, tidak tinggi," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya