JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, revisi PM 26 atau aturan taksi online pada prinsipnya adalah bagaimana kita memberikan satu payung hukum bagi masyarakat pertaksian. Tujuannya supaya taksi konvensional dan nnline bisa menjalankan kegiatan dengan suatu kesetaraan.
"Oleh karenanya kesetaraan akan menjadi roh dalam peraturan-peraturan itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca juga: Aturan Taksi Online Dianulir MA, Kemenhub Masih Punya Waktu Sampai November
Revisi aturan ini juga untuk meningkatkan layanan dan keamanan pada pelanggan yang utamanya menggunakan taksi online. Untuk itu, safety bisa dijalankan dalam aturan itu di mana ada kepastian bagi penyelenggara seperti Grab, Go-Jek dan Uber untuk melaksakanan dengan baik.