Kemudian, revisi PM 26 juga mengawal supaya tidak terjadi monopoli usaha oleh satu pihak tertentu. Karena monopoli akan membuat industri bermasalah.
Baca juga: Siap-Siap, Setelah Taksi Online Kemenhub Bakal Atur Ojek!
"Jadi kita atur beberapa pasal berkaitan dengan tarif batas bawah, kuota, STNK, SIM, pendaftaran individu. Jadi kami akan sampaikan spirit aturan ini memayungi dan memberikan jalan keluar bagi semua stakeholder masyarakat," tuturnya.
(Rizkie Fauzian)