Kedua mengenai tarif. Tarif dirancang dengan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas dan bawah. Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan,"tuturnya.
Baca juga: Siap-Siap, Setelah Taksi Online Kemenhub Bakal Atur Ojek!
Ketiga terkait wilayah operasi, di mana pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Untuk wilayah operasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Hindro melanjutkan, untuk rancangan yang keempat diatur mengenai kota dan perencanaan kebutuhan. Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kbeutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.
Kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.