9 Rancangan Baru untuk Aturan Taksi Online, Ini Bocorannya!

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 16:17 WIB
Konferensi Pers Aturan Taksi Online (Foto: Feby Novalius/Okezone)
Share :

Kemudian, hal keenam yang diatur yakni bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

"Terkait hal ini, ketujuht kita atur domisili TNKB. Di mana angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Ke delapan diatur mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Terakhir kata Hindro, diatur mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kemudian memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif fi bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya