JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, 9 rancangan ini dibuat usai adanya Judical Riview (JR) PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana ada 14 poin yang digugurkan oleh MA.
Baca juga: Revisi Aturan Taksi Online, Menhub: Kita Atur dari Tarif Batas Bawah hingga Kuota
Sembilan rumusan tersebut pertama terkait agrometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.
"Jadi tarif ini tercantum pada taksi apliikasi. Jadi nanti bisa digunakan agrometer dan aplikasi," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca juga: Aturan Taksi Online Dianulir MA, Kemenhub Masih Punya Waktu Sampai November
Kedua mengenai tarif. Tarif dirancang dengan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas dan bawah. Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan,"tuturnya.
Baca juga: Siap-Siap, Setelah Taksi Online Kemenhub Bakal Atur Ojek!
Ketiga terkait wilayah operasi, di mana pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Untuk wilayah operasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Hindro melanjutkan, untuk rancangan yang keempat diatur mengenai kota dan perencanaan kebutuhan. Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kbeutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.
Kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kemudian, hal keenam yang diatur yakni bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
"Terkait hal ini, ketujuht kita atur domisili TNKB. Di mana angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Ke delapan diatur mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
Terakhir kata Hindro, diatur mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Kemudian memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif fi bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan," tuturnya.
(Fakhri Rezy)