Aturan Taksi Online Direvisi, Organda: Sama Saja, Sanksi Tidak Jelas!

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 19:11 WIB
Foto: Feby/Okezone
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai 9 rumusan yang akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online tidak ada perubahan secara signifikan.

Pasalnya, dari 9 rumusan yang dicanangkan mulai dari kuota hingga peran aplikator tidak ada kejelasan mengenai sanksi bagi perusahaan transportasi aplikasi yang terbukti melanggar.

"Saya lihat aturan ini sama saja, tidak ada aturan tegas dari Kemenkominfo, padahal kuncinya ada di sana. Setelah aturan ini diterapkan, tidak ada yang berbeda dari suasana sebelumnya," papar Sekertaris Jenderal Organda Ateng Aryono, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga: 9 Rancangan Baru untuk Aturan Taksi Online, Ini Bocorannya!

Dengan demikian, ujar Ateng, kondisi di lapangan masih akan berkutat di poin aturan yang itu-itu saja seperti penetapan kuota dan lain sebagainya. 

"Tidak bisa dijamin aplikasi tidak merekrut anggota secara perorangan. Karena tidak diawasi betul dan tidak ada ketegasan dari Kominfo pengawasan dan penegasannya," ujarnya.

Baca Juga: Revisi Aturan Taksi Online, Menhub: Kita Atur dari Tarif Batas Bawah hingga Kuota

Terlepas dari hal itu, Organda mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menyelenggarakan diskusi di mana hasil ini merupakan keputusan  bersama seluruh pihak terkait baik dari aplikasinya, dari mitra pengemudinya , mau pun pengusaha angkutan yang lain. Namun Ateng mengayakan, pada dasarnya sudah mewadahi hampir semua walau pun tidak semua dapat diakomodir seperti perizinan.

"Sebenarnya kami adanya perizinan dan aplikasi yang keluarkan oleh perhubungan. Di mana hal yang tadi kita juga mengatur. Namun tadi pak Menkominfo sudah menyampaikan bahwa dari Kominfo tetap akan melakukan laporan berdasarkan dari perhubungan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya