JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat 9 rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan aturan taksi online.
Salah satu poin yang ditetapkan adalah kewajiban pengemudi taksi online untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum, bukan SIM A pribadi seperti yang berlaku selama ini.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menyebut biaya pembuatan SIM A Umum terlalu memberatkan anggotanya. Pembuatan SIM A Umum sendiri memakan biaya kurang lebih Rp980 ribu.
"Saat ini permasalahan untuk memenuhi regeluasi diwajibkan upgrade SIM A pribadi ke SIM A umum, anggota kami kesulitan dalam membayar biaya Rp980 ribu," ujarnya di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca juga: Revisi Aturan Taksi Online, Saham TAXI dan BIRD Makin Terjerumus