Taksi Online Harus Punya Stiker Identitas, Begini Mekanisme Mendapatkannya!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2017 18:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan stiker bagi kendaraan taksi online di Indonesia. Stiker ini akan menjadi identitas bahwa mobil itu dipakai sebagai taksi online.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan stiker ini diberikan agar bisa membedakan antara kendaraan pribadi dengan taksi online. Hal ini untuk menghindari kejadian yang pernah ada, dimana pemilik kendaraan pribadi disangka sebagai taksi online.

"Sudah, barangnya, desainnya sudah ada. Nanti diberlakukan segera lah," ungkapnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menurutnya, stiker berlaku satu untuk satu mobil dan tidak lebih. Nantinya stiker akan ditempelkan di kaca depan bagian kanan mobil. Bentuk stiker juga telah disampaikan akan berbentuk lingkaran atau bulat.

"Satu (stiker satu mobil). Desainnya sudah ada, kemarin bahkan sudah disampaikan bentuknya. Bentuknya bulet," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya