"Otomatis kendaraan kami serahkan kepada PT. Nah kondisi yang lain saat ini teman pengemudi masih banyak yang leasing dan tidak mungkin BPKB-nya balik nama," tuturnya.
"Driver online bukan karyawan tapi rata-rata rekan ini pemilik aset sendiri. Kami bukan orang yang bekerja kepada PT, tapi kami punya kendaraan ini," tegas dia.
Baca Juga: Sebelum Sahkan Tarif Baru Taksi Online, Kemenhub Nantikan Respons Daerah
Di sisi lain, ADO menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan perusahaan penyelenggara taksi online untuk memberikan fasilitas asuransi kepada tiap penumpang. "Dari sisi tersebut kami sangat menyambut baik, tapi point penerapan kami belum tahu," kata dia.
Dia menyatakan pihaknya masih terus memperhatikan ketetapan ini, hingga nantinya disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Dia mengaku, untuk poin asuransi tersebut belum mendapatkan penjelasan yang rinci tentang teknis pelaksanaannya.
"Sebenarnya kami belum mendapatkan seperti apa format asuransi. Karena sangat singkat sekali penjelasan kemarin," tambahnya.