Kemenhub Tegaskan Taksi Online Harus Gabung ke Organisasi Resmi!

Antara, Jurnalis
Sabtu 21 Oktober 2017 18:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi angkutan umum atau A umun bukan pribadi, ujar dia dalam sosialisasi itu.

Namun, yang lebih utama lagi, lanjut dia, kendaraan yang tergabung dalam angkutan menggunakan aplikasi itu harus menggunakan tanda atau pengenal seperti Uber, Grab dan lainnya.

Ini supaya masyarakat mengenal angkutan tersebut karena selama ini bersifat pribadi, ujar dia.

Selain itu kendaraan harus menggunakan nomor mobil di daerah masing - masing seperti BG untuk Sumsel, kata dia.

Yang lebih penting lagi memberikan akses digital kepada Dirjen, kepala badan, gubernur dan bupati serta wali kota tempat beroperasi kendaraan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya