JAKARTA - Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership. Targetnya, perpres tersebut bakal rampung tahun ini.
Nantinya, Perpres BO tersebut akan mencakup kewajiban seluruh perusahaan untuk memberikan data kepemilikan perusahaan atau seluruh investor perusahaan kepada negara. Data tersebut, diharapkan dapat terkumpul pada 2020.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkapkan selama ini banyak perusahaan yang belum membeberkan dengan jelas pemilik perusahaan. Bahkan, ada perusahaan yang sengaja menyamarkan nama pemilik.
Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak maupun lembaga lainnya, ketika akan melakukan audit pajak perusahaan. Alhasil, cara tersebut juga seringkali digunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, penyelewengan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau Perpres BO lahir, nantinya kita akan mengetahui siapa pemilik dari perusahaan ini sesungguhnya. Demikian juga siapa di balik bisnis arrangemeent ini sesungguhnya," ujarnya di Hotel Fairmount, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Pajak Perusahaan Asing Masih Bikin Kewalahan
Sebenarnya, peraturan serupa sudah diterapkan pada sektor keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK). Namun, mereka belum memfasilitasi perusaan seluruh industri yang potensinya justru jauh lebih besar.