JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok sebesar 10,4% pada tahun 2017 mendatang. Namun kenaikan cukai rokok tersebut diprediksi akan menurunkan kinerja dari industri rokok sebesar 2% hingga 3%.
Tak hanya itu, akibat kenaikan cukai, jumlah produksi rokok juga diprediksi akan mengalami penurunan. Dari yang tadinya mampu memproduksi 342 miliar batang akan turun menjadi 335,6 miliar batang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan cukai rokok harus diakuinya akan berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Karena menurutnya, saat ini harga-harga rokok sudah mempengaruhi jumlah dari produksi.
Baca juga: Apa Alasan Bea Cukai Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04%?
"Memang mau tidak mau akan ada (pengaruhnya) karena harga-harga rokok di kita sudah sampai pada tahap dia mempengaruhi jumlah produksi," ujarnya saat ditemui Okezone di JS Luwansa, Jakarta, Rabu (25/10/2017).