CIREBON - Pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) naik rata-rata 6,4% dari tarif sebelumnya dan ini berlaku di semua gerbang yang ada di tol tersebut.
"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB, di seluruh gerbang tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis (26/10/2017).
Kenaikan tarif tol tersebut sebesar 6.4% dari tarif sebelumnya, ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan juga diterapkan di semua gerbang tol yang ada di Cipali. Suyitno menuturkan kenaikan tersebut, karena adanya inflasi yang terjadi di Cirebon dan Bandung, untuk itu dengan pertimbangan tersebut tarif tol dinaikkan.
Baca juga: Bayar Tol Nontunai Bikin Macet! Kok Bisa?
"Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikan tarif tol," tuturnya.
Selain itu juga didasari oleh PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, di mana PP tersebut mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol. "Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Buka-bukaan Alasan Kebut Pembangunan Jalan Tol
Untuk itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di lapangan, melalui spanduk, flyier dan alat sosialisasi yeng berada di jalan tol Cipali lainnya.
Berikut gambaran tarif baru dari semua golongan kendaraan terutama dari Gerbang Cikopo ke Palimanan, kendaraan golongan I sekarang Rp102.000 dari semula Rp96.000, golongan II Rp153.000 dari Rp144.000.
Kemudian untuk golongan III menjadi Rp204.000 dari tarif awal Rp192.000, sementara untuk kendaraan golongan IV menjadi Rp255.000 dari tarif lama Rp240.000 dan kendaraan golongan V Rp306.000 dari sebelumnya Rp288.500.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)