Baca Juga: Menhub Hati-Hati dalam Susun Aturan Baru Taksi Online
Ateng juga menjelaskan perihal para mitra perusahaan teknologi penyedia aplikasi yang telah berinvestasi butuh perhatian. Mereka memiliki risiko usaha sebagai pengusaha angkutan umum sewa berbasis aplikasi.
“Tidak hanya itu selama ini juga para pengusaha angkutan umum kecil di daerah-daerah merupakan pihak yang paling terkena dampak dari penerapan tarif murah angkutan–angkutan umum berbasis aplikasi,” tuturnya
Sementara perusahaan-perusahaan teknologi pembuat aplikasi tersebut sebenarnya merupakan perusahaan angkutan umum karena secara hukum produk jasa yang dikeluarkan terkait transportasi.
Hanya saja perusahaan tersebut memilih menjadi perusahaan teknologi yang menyediakan jasa transportasi ketika diberikan pilihan oleh pemerintah untuk menjadi perusahaan angkutan umum atau perusahaan teknologi. “Di luar negeri mereka disebut sebagai Transportation Network Company,” ungkap Ateng
Baca Juga: Soal Aturan Taksi Online, Menhub: Semua Harus Sepakat dan Jangan Demo-Demo Lagi!