Soal Taksi Online, Organda: Angkutan Umum di Daerah Paling Terdampak

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 10:33 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

DPP Organda menyesalkan selama ini perusahaan teknologi pembuat aplikasi  jasa transportasi angkutan umum sewa telah melanggar peraturan, wajar jika mereka merasa terganggu ketika pemerintah ingin melakukan penertiban.

“Idealnya perusahaan teknologi aplikasi perlu mengikuti aturan jika tidak ingin terganggu dengan aturan yang ada. Mereka, bisa tetap menjadi perusahaan teknologi pembuat aplikasi penyedia jasa transportasi,” imbuhnya.

Oganda juga tidak menampik  pernyataan pihak penyedia jasa aplikasi transportasi yang mengklaim pihaknya mewakili suara mitra pengemudi, penumpang, dan masyarakat Indonesia. Bahkan menurut penyedia jasa aplikasi pembatasan tarif, akan menyebabkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang murah dan terjangkau menjadi tidak mungkin. Kemudian, terkait kuota, kebutuhan masyarakat akan layanan yang nyaman dan terjangkau terus tumbuh.

Sebagai wadah pelaku usaha industri transportasi Organda tidak alergi terhadap perkembangan teknologi selama ini, namun yang perlu dicatat soal kepatuhan terhadap regulasi yang telah disepakati, meskipun ada beberapa kekurangan yang dirasa semua pihak kurang adil. “Azasnya adalah taat hukum, jangan sampai yang melanggar aturan tidak ditindak, Itu kan enggak fair,” tandas Ateng.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya