JAKARTA - Peraturan Pemerintah terkait pajak untuk skema bagi hasil gross split sudah berada ditangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua pajak yang sebelumnya belum terselesaikan, saat ini sudah rampung yaitu loss tax carry forward dan indirect tax.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, sudah terjadi kesepakatan antara Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian Keuangan serta para perusahaan migas terkait pajak gross split. Kesepakatan ini diharapkan segera diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu
"Singkat kata Menteri Keuangan (Sri Mulyani) telah kirim surat pada Presiden, intinya minta persetujuan Presiden terbitkan (PP) ini (pajak gross split)," tuturnya di Ruang Damar, Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/10/2017).
Ego mengatakan, Kementerian ESDM juga akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk memperkuat komitmen pemerintah terbitkan aturan tersebut. Hari ini surat Menteri ESDM Ignasius Jonan akan mengirimkan suratnya.
Baca juga: Soal Temuan Penyimpangan Cost Recovery, Arcandra Tahar: Penyelesaiannya Lewat Gross Split
"Jadi Menteri ESDM akan menguatkan, di mana hari ini Pak Menteri akan menandatangani surat untuk Presiden," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)